BUKU PINTAR PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

BUKU PINTAR PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI



I. PEMBINAAN HAJI

1. Apa yang dimaksud dengan pembinaan haji dan umrah?

Pembinaan haji adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan dan bimbingan bagi jemaah haji, Petugas, PIHK, PPIU dan Lembaga/Ormas Islam yang terkait dengan haji dan umrah.

2. Siapa yang dapat memberikan pembinaan haji ?

Pembinaan haji dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik dilakukan secara perseorangan maupun dengan membentuk kelompok bimbingan.

3. Bagaimana bentuk pembinaan yang diberikan pemerintah kepada jemaah haji ?

Pembinaan yang diberikan pemerintah kepada jemaah haji adalah dalam bentuk bimbingan dan penyuluhan.

4. Siapa yang dimaksud dengan pembimbing ibadah haji ?

Pembimbing ibadah haji adalah orang yang menguasai pengetahuan manasik haji dan/atau yang telah mengikuti orientasi pembimbing haji yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan ditugaskan untuk membimbing jemaah haji.

5. Berapa kali bimbingan manasik haji yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat KUA kecamatan dan kabupaten/kota ?

Bimbingan manasik haji di tingkat KUA kecamatan dilakukan sebanyak 7 kali, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dilakukan sebanyak 3 kali.

-di tingkat KUA kecamatan dilakukan dalam bentuk Bimbingan kelompok.

-di tingkat kabupaten/kota dilakukan dalam bentuk Bimbingan massal.

6. Apa yang dilakukan pemerintah selain bimbingan di Kecamatan/KUA dan Kabupaten/Kota ?

Pemerintah juga melakukan penyuluhan dan Bimbingan manasik haji melalui media elektronik (Televisi, Radio), buku-buku, CD, dan DVD.

7. Apa yang dimaksud ketua regu dan ketua rombongan ?

Ketua regu adalah petugas yang dipilih dari jemaah haji untuk memimpin sepuluh orang anggota, sedangkan ketua rombongan adalah petugas yang dipilih dari jemaah haji untuk memimpin 4 (empat) regu dan ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, berdasarkan rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

8. Apa tugas pokok ketua regu dan ketua rombongan?

Tugas pokok ketua regu adalah membantu pelaksanaan tugas ketua rombongan jemaah haji, petugas yang menyertai jemaah (petugas kloter) yang bertugas di bidang pelayanan umum, ibadah, dan kesehatan, sedangkan tugas pokok ketuarombongan jemaah haji adalah membantu pelaksanaan tugas ketua kloter/TPHI yang menyertai jemaah haji di bidang pelayanan umum dan ibadah.

9. Apakah ketua regu dan ketua rombongan mendapatkan pembinaan ?

Ketua regu dan ketua rombongan mendapatkan pembinaan di kabupaten/kota dan pemantapan di embarkasi dengan materi tugas pokok, fungsi dan pelaksanaan tugas ketua regu dan ketua rombongan.

10. Apa yang dimaksud dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) ?

KBIH adalah lembaga Sosial Keagamaan yang telah mendapat izin Kementerian Agama untuk melaksanakan bimbingan terhadap jemaah haji.

11. Apa Tugas dan Fungsi KBIH?

- Tugasnya : melaksanakan bimbingan ibadah haji dan bukan sebagai penyelenggara ibadah haji.

- Fungsinya : sebagai mitra Pemerintah

12. Apa persyaratan pendirian dan perpanjangan izin KBIH ?

Persyaratan pendirian dan perpanjangan izin KBIH:

a)      Mengajukan surat permohonan kepada Kakanwil Kementerian Agama Provinsi;

b)      berbadan hukum/yayasan;

c)      memiliki susunan pengurus dan program operasional;

d)      melampirkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

e)      memiliki kantor sekretariat yang tetap;

f)       memiliki pembimbing ibadah haji yang memenuhi persyaratan.

g)      melampirkan daftar nama jemaah yang telah dibimbing minimal 2 (dua) tahun terakhir (bagi perpanjangan izin)

h)      lulus verifikasi (izin baru), akreditasi (perpanjangan izin)

13. Berapa lama masa berlaku izin KBIH ?

Izin KBIH berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan.

14. Apa saja kewajiban dari KBIH ?

KBIH berkewajiban:

a)      memberikan bimbingan kepada jemaah haji;

b)      mentaati peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah haji;

c)      mengkoordinasikan dan membantu kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dengan petugas terkait;

d)      menandatangani surat perjanjian dengan jemaah haji yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak;

e)      menyampaikan daftar jemaah haji yang dibimbing kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat;

f)       melaporkan kegiatan bimbingan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat.

g)      Menonjolkan identitas nasional dan bukan identitas kelompok




 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa shahih

Panduan Daftar M-Banking BRI